Waspadai Investasi ILegal yang Membelok ke Direct Selling
Halo Sobatqu, Sudah memasuki hari terakhir yaitu hari ketiga APLI (Asosiasi Penjualan Langsung indonesia) semakin ditunggu dan seru pembahahan kali ini di Apli Talk Show.
Dalam acara Apli
Talk Show pada tanggal 09 Desember 2020. Menjalani acara siang dan sudah bersiap
mendengar narasumber yang kompeten dibidangnya hadir dan Live Youtube Apli Indonesia.
Narasumber yang sudah Hadir juga diantaranya:
-AKBP Juliarman EP.
Pasaribu, S.Sos., SIK. (NCB Interpol
Indonesia Divhubinter POLRI) .
-Dr. U
MMulyaharja, SH., MH., SE., MKn., CLA (Head Legal Consultant APLI) .
-Roys Tanani
(Dewan Komisioner APLI).
-Ina Rachman,
SH., MH (Sekjen APLI).
Acara tahunan APLI
(Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) telah sukses menggelar Apli Talk Show
yang berlangsung 7-9 Desember dan rangkaian acara APLI Convention 2020 yang
dilaksanakan tahun ini dalam masa pandemi maka dari itu di gelar secara virtual
dan free untuk umum melalui link zoom, livestreaming dichannel Youtube dan IG
Live @Apli.id.
APLI Indonesia dalam
acara ini sangat membuka informasi dan wawasan yang spektakuler dari informasi
direct selling dan investasi ilegal yang marak sekali di Indonesia. Jadi untuk
masyarakat harus cerdas dan waspadai ditawarkan investasi bodong.
Industri direct
selling juga produk harus melalui tahap pengujian bahan baku dan Melewati tahap
testing juga. Sehingga jika ingin bergabung dengan APLI telah memenuhi
persyaratan. Contohnya yang aman dan halal produk Nu Skin yang sudah terjamin
keamanan dan kesehatan dikulit.
Kasus yang paling
sulit sudah terjadi pada saat 2016 lalu, saat itu investasi bodong sudah
terjadi dalam 2 tahun terakhir tetapi si pelaku itu kabur sehingga menghilangkan
jejak yang tak lama. Namun, kemudian dia kembali lagi ke Indonesia dan ternyata
permisa dan terjadi lagi melakukan penipuan kembali.
Penipuan kembali
mengajak custumer baru yang join pada bisnis skema piramida itu dan
mengimingkan akan mendapatkan bonus yang berlipat-lipat. Investasi ilegal tidak
menjual produk tetapi ditetapi mengajak member to member mendapatkan uang cepat
dan instan.
Sudah banyak
korban di Indonesia hampir 3000 orang yang kehilangan uang karna penipuan “berkedok”
mendapatkan uang cepat dan instan. Bahkan dari hasil menipu orang-orang dia
sampai bisa membeli 3 buah pesawat juga apartement mewah. Karena terayu dengan
janji palsu yang kehilangan uang dan harta dengan investasi ilegal.
Dalam
mendistribusikan barang atau suatu produk haruslah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku saat itu. Jangan sampai mendistribusikan barang yang tidak sesuai
dengan kegunaannya atau manfaatnya. Hak distribusi ekslusif dalam sistem
penjualan langsung (Direct Selling) berdasarkan merek dagang terdaftar. Oleh
Dr. Uus Mulyaharja, SE, SH, MH, M.Kn, CLA.
Kasus Wondermind
waktu itu pengalaman berharga bagi para penegak hukum. Ada 6 orang yang
dipenjarakan dimana ownernya divonis 15 tahun dan denda 10 Milyar. Sedangkan 5 top
leadernya diganjar sesuai perannya masing-masing dalam perputaran uang para
anggota.
Meskipun rasa
masih belum cukup menggajar dengan hukuman badan 15 tahun, mengingat di luar
negeri pelakunya dijerat hukuman mati atau hukuman seumur hidup tapi
bagaimanapun itu sudah usahakan maksimal dan terbaik yang daat dipersembahkan
agar hukum yang berkeadilan dapat ditegaskan, Jelas Roys Tanani.
Pasal 8 UU No.7
Tahun 2014 tentang Perdagangan: "Barang dengan hak Distribusi ekslusif
yang diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan
oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan
langsung."
Penjelasan:
"Yang dimaksud dengan "hak Distribusi ekslusif" adalah hak untuk
mendistribusi Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah
Indonesia yang didapatkan dari perjanjian dengan pemilik merek dagang atau dari
kepemilikan atas merek dagang".
Lisensi Merek
Pasal 42 UU
20/2016 :
• Pemilik Merek
terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek
tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/ jasa.
• Perjanjian
Lisensi berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali
bila diperjanjikan lain.
• Perjanjian
Lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri dengan dikenai biaya.
• Perjanjian
Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat oleh Menteri dan diumumkan
dalam Berita Resmi Merek.
• Perjanjian
Lisensi yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
• Perjanjian
Lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung yang
menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan
yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan
teknologi.