Waspadai Investasi ILegal yang Membelok ke Direct Selling

 

Halo Sobatqu, Sudah memasuki hari terakhir yaitu hari ketiga APLI (Asosiasi Penjualan Langsung indonesia) semakin ditunggu dan seru pembahahan kali ini di Apli Talk Show.

Dalam acara Apli Talk Show pada tanggal 09 Desember 2020. Menjalani acara siang dan sudah bersiap mendengar narasumber yang kompeten dibidangnya hadir dan Live Youtube Apli Indonesia. Narasumber yang sudah Hadir juga diantaranya:

-AKBP Juliarman EP. Pasaribu, S.Sos., SIK.  (NCB Interpol Indonesia Divhubinter POLRI) .

-Dr. U MMulyaharja, SH., MH., SE., MKn., CLA (Head Legal Consultant APLI) .

-Roys Tanani (Dewan Komisioner APLI).

-Ina Rachman, SH., MH (Sekjen APLI).

Acara tahunan APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) telah sukses menggelar Apli Talk Show yang berlangsung 7-9 Desember dan rangkaian acara APLI Convention 2020 yang dilaksanakan tahun ini dalam masa pandemi maka dari itu di gelar secara virtual dan free untuk umum melalui link zoom, livestreaming dichannel Youtube dan IG Live @Apli.id.

APLI Indonesia dalam acara ini sangat membuka informasi dan wawasan yang spektakuler dari informasi direct selling dan investasi ilegal yang marak sekali di Indonesia. Jadi untuk masyarakat harus cerdas dan waspadai ditawarkan investasi bodong.

Industri direct selling juga produk harus melalui tahap pengujian bahan baku dan Melewati tahap testing juga. Sehingga jika ingin bergabung dengan APLI telah memenuhi persyaratan. Contohnya yang aman dan halal produk Nu Skin yang sudah terjamin keamanan dan kesehatan dikulit.


Terjadi dimasyarakat tenang halnya mengiming-imingkan keuntungan yang besar dan bonusnya berlipat-lipat yang tidak masuk diakal.  Taktik skema piramida ini yang biasanya lebih di kenal investasi ilegal atau investasi bodong. Masyarakat yang ingin cepat kaya sehingga gelap mata terhadap investasi bodong ini.

Kasus yang paling sulit sudah terjadi pada saat 2016 lalu, saat itu investasi bodong sudah terjadi dalam 2 tahun terakhir tetapi si pelaku itu kabur sehingga menghilangkan jejak yang tak lama. Namun, kemudian dia kembali lagi ke Indonesia dan ternyata permisa dan terjadi lagi melakukan penipuan kembali.

Penipuan kembali mengajak custumer baru yang join pada bisnis skema piramida itu dan mengimingkan akan mendapatkan bonus yang berlipat-lipat. Investasi ilegal tidak menjual produk tetapi ditetapi mengajak member to member mendapatkan uang cepat dan instan.

Sudah banyak korban di Indonesia hampir 3000 orang yang kehilangan uang karna penipuan “berkedok” mendapatkan uang cepat dan instan. Bahkan dari hasil menipu orang-orang dia sampai bisa membeli 3 buah pesawat juga apartement mewah. Karena terayu dengan janji palsu yang kehilangan uang dan harta dengan investasi ilegal.

Dalam mendistribusikan barang atau suatu produk haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu. Jangan sampai mendistribusikan barang yang tidak sesuai dengan kegunaannya atau manfaatnya. Hak distribusi ekslusif dalam sistem penjualan langsung (Direct Selling) berdasarkan merek dagang terdaftar. Oleh Dr. Uus Mulyaharja, SE, SH, MH, M.Kn, CLA.

Kasus Wondermind waktu itu pengalaman berharga bagi para penegak hukum. Ada 6 orang yang dipenjarakan dimana ownernya divonis 15 tahun dan denda 10 Milyar. Sedangkan 5 top leadernya diganjar sesuai perannya masing-masing dalam perputaran uang para anggota.

Meskipun rasa masih belum cukup menggajar dengan hukuman badan 15 tahun, mengingat di luar negeri pelakunya dijerat hukuman mati atau hukuman seumur hidup tapi bagaimanapun itu sudah usahakan maksimal dan terbaik yang daat dipersembahkan agar hukum yang berkeadilan dapat ditegaskan, Jelas Roys Tanani.

                                       

Pasal 8 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: "Barang dengan hak Distribusi ekslusif yang diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung."

Penjelasan: "Yang dimaksud dengan "hak Distribusi ekslusif" adalah hak untuk mendistribusi Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapatkan dari perjanjian dengan pemilik merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang".

Lisensi Merek

Pasal 42 UU 20/2016 :

• Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/ jasa.

• Perjanjian Lisensi berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain.

• Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri dengan dikenai biaya.

• Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat oleh Menteri dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

• Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

• Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi.