Pentingnya Halalnya Suatu Produk di Indonesia

 

Halo sobatqu, kembali lagi nih di hari kedua APLI Indonesia. Acara APLI Talk Show Pada tanggal 08 Desember 2020 aku hadir pagi. Dan sudah bersiap narasumber yang kompeten di bidangnya hadir dan Live di Youtube APLI Indonesia.

Apli Talk show hari kedua bertajub  “Pentingnya Halal Suatu Produk dan Sertifikasi Syariah dalam industri Direct Selling”. Yang akan dikupas tunas dari narasumber. Oia, narasumber diantaranya:

- Dr. Moch. Bukhori Muslim, LC., MA.

(Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN - MUI) .

-  Dra. Rita Endang, Apt, M.Kes (Mewakilkan ibu Penny Lukito)

n Verheyen (Dewan Komisioner APLI).

- Ina Rmendap Sekjen APLI Moderator).

Acara yang menekankan pentingnya suatu produk yang halal dan sertifikasi syarariah dalam direct selling sehingga kalian sampai dari pisang, mall harus ada labelnya? Yup, sebuah produk makanan haruslah memiliki sertifikasi halal. Tidak hanya memiliki label halal, tapi harus aman dikonsumsi oleh masyarakat umum. Karena semua produk yang baik di makan belum tentu halal.

Majelis ulama Indonesia (MUI) menyatakan kehalalal suatu produk syarat untuk mendapatkan ijin pencatum label halal pada setiap produk kemasan instansi pemerintah yang berwenang dan harus melewati berbagai uji dari BPOM. Konsumsi juga harus menyehatkan itu sangatlah penting sesuai syariat islam, maka adanya suatu produk label halal di Indonesia.

Selain seritifikat halal juga perlu disertai pengawasan yang ketat untuk melewati pengujian kelayakan pangan sebelum dikonsumsi oleh masyarakat umum terutama masyarakat Indonesia. BPOM selaku pengawasan pangan juga mengawasi obat obatan kesehatan yang akan diedarkan melalui direct selling. Tentu pasti harus ada label pembuatan, kehalalan dan kadaluarsanya.

Penanganan kejahatan di Bidang Distribusi penjualan langsung dalam rangka terwujudnya ditipeksus yang hebat sebagai backbone Bareskrim. Potensi ancaman investasi illegal terhadap kamtibmas. Banyak terjadi kasus penipuan investasi ilegal di Indonesia. Ada dua atribut berbeda yang melekat dalam melakukan investasi yaitu risiko dan waktu. Sejumlah kasus investasi bodong yang melibatkan dana masyarakat hingga mencapai angka triliun, umunya di lakukan oleh badan hukum yang memanfaatkan kecanggihan teknologi dan figur terkenal untuk mengiming - imingi nasabahnya dengan perolehan hasil investasi mulai dari 2% perbulan sampai dengan 30% perbulan.

           Banyaknya perusahaan serupa yang diduga membawa kabur dana masyarakat belakangan ini seperti Dream For Freedom, Mione Global Indonesia, Danagraha Futures, GCG Asia Indonesia, Blackrock Brother, investasi Voucher dan masih banyak lagi contoh lainnya yang sedang mengemuka. Pelaku usaha (badan hukum maupun perorangan) yang memeberikan penawaran atau mengajak masyarakat dalam melakukan kegiatan investasi harus mendapat izin dari otoritas atau instansi yang berwenang.

Dalam kenyataannya, banyak pelaku usaha yang bergerak dalam penghimpunan dana yang tidak memiliki izin yang resmi dari otoritas atau instansi yang berwenang untuk menerbitkannya dan melakukan pengawasan dalam perjalanannya. Hal ini menyebabkan kegiatan usaha investasi tersebut menjadi ilegal atau tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dan kemudian berpotensi untuk menimbulkan kerugian kepada masyarakat yang melakukan investasi dan perekonomian negara pada umumnya  .

 

        Permasalahan Utama:

 - Masyarakat mudah tergiur bonus tinggi.

 - Masyarakat belum paham investasi MLM.

 - Pelaku menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat dan selebriti.

 - Para member yang upload di E-Commerce

 

         Dampak yang Ditimbulkan:

 - Menimbulkan ketidakpercayaan dan image negatif terhadap produk MLM.

 - Menimbulkan potensi instabilitas (korban yang cukup besar)

 - Menimbulkan kerugian yang cukup besar terhadap perusahaan dengan sistem penjualan langsung.

 - Terganggunya Stabilitas Kamtibmas.

 

       Apa aja si Modus Kejahatan Money Games :

 - Keuntungan bonus yang ditawarkan oleh perusahaan money games sangat tinggi

 - Marketplan yang diberikan perusahaan Money Games berbeda dengan fakta dilapangan

 - Bonus yang di berikan kepada konsumennya melebihi 40% dari harga barang yang di tawarkan.

 - Perusahaan investasi tersebut dalam menawarkan kepada para konsumen memberikan syarat harus mencari konsumen lainnya apabila ingin mendapatkan bonus dari perekrutan konsumen tersebut tanpa menjual produk

 - Bonus dibayar apabila hanya ada perekrutan (member)

 - Tidak dijelaskan bagaimana mengelola investasi dan penjualan produknya

 - Tidak jelas struktur kepengurusan, struktur kepemilikan, struktur kegiatan usaha, dan domisili usaha (Legal formil tidak jelas).

Apalagi usaha Ilegal lainnya yang melanggar mempunyai Pasal undang-undangnya diantara lain :

A.      Pelanggaran terharap UU no.7 Tahun 2014 (ijin usaha)

B.      Pelanggan terhadap permedag 70 tahun 2019

Penanganan Usaha Ilegal : Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag RI turut berperan aktif untuk mencetak usaha-usaha yang legal di Indonesia. Jadi sebagai masyarakat yang baik dan cerdas jangan mudah percaya pada investasi bodong yang dan perektrutan member tanpa menghasilkan produk berupa barang.