Pentingnya Halalnya Suatu Produk di Indonesia
Halo sobatqu,
kembali lagi nih di hari kedua APLI Indonesia. Acara APLI Talk Show Pada tanggal
08 Desember 2020 aku hadir pagi. Dan sudah bersiap narasumber yang kompeten di
bidangnya hadir dan Live di Youtube APLI Indonesia.
Apli Talk show hari
kedua bertajub “Pentingnya Halal Suatu
Produk dan Sertifikasi Syariah dalam industri Direct Selling”. Yang akan
dikupas tunas dari narasumber. Oia, narasumber diantaranya:
- Dr. Moch.
Bukhori Muslim, LC., MA.
(Ketua Bidang
Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN - MUI) .
- Dra. Rita Endang, Apt, M.Kes (Mewakilkan ibu
Penny Lukito)
n Verheyen (Dewan
Komisioner APLI).
- Ina Rmendap Sekjen
APLI Moderator).
Acara yang
menekankan pentingnya suatu produk yang halal dan sertifikasi syarariah dalam
direct selling sehingga kalian sampai dari pisang, mall harus ada labelnya? Yup,
sebuah produk makanan haruslah memiliki sertifikasi halal. Tidak hanya memiliki
label halal, tapi harus aman dikonsumsi oleh masyarakat umum. Karena semua
produk yang baik di makan belum tentu halal.
Majelis ulama
Indonesia (MUI) menyatakan kehalalal suatu produk syarat untuk mendapatkan ijin
pencatum label halal pada setiap produk kemasan instansi pemerintah yang
berwenang dan harus melewati berbagai uji dari BPOM. Konsumsi juga harus
menyehatkan itu sangatlah penting sesuai syariat islam, maka adanya suatu
produk label halal di Indonesia.
Selain
seritifikat halal juga perlu disertai pengawasan yang ketat untuk melewati pengujian
kelayakan pangan sebelum dikonsumsi oleh masyarakat umum terutama masyarakat
Indonesia. BPOM selaku pengawasan pangan juga mengawasi obat obatan kesehatan
yang akan diedarkan melalui direct selling. Tentu pasti harus ada label
pembuatan, kehalalan dan kadaluarsanya.
Penanganan
kejahatan di Bidang Distribusi penjualan langsung dalam rangka terwujudnya ditipeksus
yang hebat sebagai backbone Bareskrim. Potensi ancaman investasi illegal
terhadap kamtibmas. Banyak terjadi kasus penipuan investasi ilegal di
Indonesia. Ada dua atribut berbeda yang melekat dalam melakukan investasi yaitu
risiko dan waktu. Sejumlah kasus investasi bodong yang melibatkan dana masyarakat
hingga mencapai angka triliun, umunya di lakukan oleh badan hukum yang
memanfaatkan kecanggihan teknologi dan figur terkenal untuk mengiming - imingi
nasabahnya dengan perolehan hasil investasi mulai dari 2% perbulan sampai
dengan 30% perbulan.
Banyaknya perusahaan serupa yang diduga
membawa kabur dana masyarakat belakangan ini seperti Dream For Freedom, Mione
Global Indonesia, Danagraha Futures, GCG Asia Indonesia, Blackrock Brother,
investasi Voucher dan masih banyak lagi contoh lainnya yang sedang mengemuka.
Pelaku usaha (badan hukum maupun perorangan) yang memeberikan penawaran atau
mengajak masyarakat dalam melakukan kegiatan investasi harus mendapat izin dari
otoritas atau instansi yang berwenang.
Dalam
kenyataannya, banyak pelaku usaha yang bergerak dalam penghimpunan dana yang
tidak memiliki izin yang resmi dari otoritas atau instansi yang berwenang untuk
menerbitkannya dan melakukan pengawasan dalam perjalanannya. Hal ini
menyebabkan kegiatan usaha investasi tersebut menjadi ilegal atau tidak sesuai
dengan hukum yang berlaku dan kemudian berpotensi untuk menimbulkan kerugian
kepada masyarakat yang melakukan investasi dan perekonomian negara pada
umumnya .
Permasalahan Utama:
- Masyarakat mudah tergiur bonus tinggi.
- Masyarakat belum paham investasi MLM.
- Pelaku menggunakan tokoh agama, tokoh
masyarakat dan selebriti.
- Para member yang upload di E-Commerce
Dampak yang Ditimbulkan:
- Menimbulkan ketidakpercayaan dan image
negatif terhadap produk MLM.
- Menimbulkan potensi instabilitas (korban
yang cukup besar)
- Menimbulkan kerugian yang cukup besar
terhadap perusahaan dengan sistem penjualan langsung.
- Terganggunya Stabilitas Kamtibmas.
Apa aja si Modus Kejahatan Money Games :
- Keuntungan bonus yang ditawarkan oleh
perusahaan money games sangat tinggi
- Marketplan yang diberikan perusahaan Money
Games berbeda dengan fakta dilapangan
- Bonus yang di berikan kepada konsumennya
melebihi 40% dari harga barang yang di tawarkan.
- Perusahaan investasi tersebut dalam
menawarkan kepada para konsumen memberikan syarat harus mencari konsumen
lainnya apabila ingin mendapatkan bonus dari perekrutan konsumen tersebut tanpa
menjual produk
- Bonus dibayar apabila hanya ada perekrutan
(member)
- Tidak dijelaskan bagaimana mengelola
investasi dan penjualan produknya
- Tidak jelas struktur kepengurusan, struktur
kepemilikan, struktur kegiatan usaha, dan domisili usaha (Legal formil tidak
jelas).
Apalagi usaha Ilegal
lainnya yang melanggar mempunyai Pasal undang-undangnya diantara lain :
A.
Pelanggaran
terharap UU no.7 Tahun 2014 (ijin usaha)
B.
Pelanggan
terhadap permedag 70 tahun 2019
Penanganan Usaha
Ilegal : Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag RI turut berperan
aktif untuk mencetak usaha-usaha yang legal di Indonesia. Jadi sebagai
masyarakat yang baik dan cerdas jangan mudah percaya pada investasi bodong yang
dan perektrutan member tanpa menghasilkan produk berupa barang.