Rumah sakit Kena Serangan Ransomeware wannacry
![]() |
sumber kompas.com |
Kementrian Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia (Kominfo) menyebut dua rumah sakit di Jakarta menjadi korban
serangan siber ransomware WannaCry, yang juga melanda dunia.
Ransomware adalah program jahat
komputer yang menyandera dokumen korban dengan algoritma enkripsi khusus.
Setiap dokumen yang terkunci oleh peranti lunak ini hanya bisa diakses dengan
cara memasukkan kode unik yang hanya dimiliki si penyebarnya. Untuk membuka
akses dari dokumen yang terkunci, si penyebar ransomware biasanya meminta uang
tebusan kepada korbannya dalam bentuk Bitcoin. Jika korban tidak membayar, maka
penjahat siber ini mengancam akan menghapus dokumennya.
CyberCrime Adalah kejahatan
dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap
hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses),
malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai
tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional
dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs
yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak
kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378
KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik
website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS.
Cyberlaw Adalah pemanfaatan
teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi
Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law)
dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet
dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber
digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan
dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan
pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi
kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai
“maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu [1]. Di internet hukum itu adalah
cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law
bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang
melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia
dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Bagaimana
Ransomware Menginfeksi? Ransomware bisa menyerang komputer siapa saja, bisa datang dari
kegiatan saat kita berselancar di dunia maya, seperti mengklik sebuah link yang
ternyata ‘jebakan’, atau mengunduh dan membuka sebuah file.
WannaCry
Menyerang Windows Ransomware
WannaCry diketahui hanya menyerang komputer dengan sistem operasi Windows.
Mengapa? Ternyata para peneliti meyakini hal ini dikarenakan para penjahat
mengeksploitasi celah keamanan yang dinamakan EternalBlue pada OS Windows.
Cikal bakal program ini dibikin dan dimiliki oleh Badan Intelijen Amerika
Serikat (National Security Agency/NSA). Celah ini kemudian bocor dan dipakai
para peretas untuk menerobos keamanan sistem operasi Windows dan menyebarkan
ransomware WannaCry.
Sistem
Operasi Windows Mana Saja yang Sudah Kena? Sejauh ini ada tiga sistem operasi Windows
yang diserang WannaCry, yaitu Windows XP, Windows 8, dan Windows Server 2003.
Tapi, hal ini bukan berarti versi Windows lainnya akan aman. Microsoft
menyarankan para pengguna untuk terus melakukan update pada Windows dan juga
sistem keamanannya, seperti Windows Defender beserta antivirus yang dipakai.
Dokumen Apa
Saja yang Diserang? Virus
ransomware bisa menyerang berbagai jenis format dokumen komputer, mulai dari
Microsoft Word, Excel, PowerPoint, .JPG, .PDF, .ZIP, hingga dokumen Adobe
Photoshop.
Sudah
Menyerang ke Mana Saja? Ransomware WannaCry melumpuhkan sistem jaringan komputer di 16
rumah sakit di Inggris. Lalu, menyebar ke Rusia di mana 1.000 komputer di
Kementerian Dalam Negeri menjadi korban serangan tersebut. Program jahat ini
sudah menyebar ke 150 negara, termasuk menyerang perusahaan otomotif Nissan,
Renault, perusahaan telekomunikasi Telefonica dari Spanyol, Portugal Telecom,
hingga perusahaan pengiriman barang FedEx di AS.
Menyerang
Rumah Sakit di Jakarta Indonesia termasuk salah satu negara yang terkena dampak dari
serangan ransomware WannaCry, di mana Rumah Sakit Dharmais menjadi korban.
Operasional di rumah sakit itu jadi terganggu dan membuat pelayanan dilakukan
secara manual, misalnya antrean menggunakan kertas.
Apa itu Wanna
Cry? Serangan
ransomware WannaCry menyebar melalui Internet, menggunakan vektor eksploitasi
bernama EternalBlue, yang bocor dari Badan Keamanan Nasional AS. Serangan
ransomware, yang belum pernah terjadi sebelumnya, menginfeksi lebih dari
230.000 komputer di lebih dari 150 negara, menggunakan 20 bahasa yang berbeda
untuk meminta uang dari pengguna yang menggunakan Bitcoin cryptocurrency.
WannaCrypt menuntut US $ 300 per komputer. Serangan tersebut mempengaruhi
Telefónica dan beberapa perusahaan besar lainnya di Spanyol, serta bagian dari
Layanan Kesehatan Nasional Inggris (NHS), di mana setidaknya 16 rumah sakit
harus memalingkan pasien atau membatalkan operasi yang dijadwalkan,
FedEx, Deutsche Bahn, Honda , Renault, serta Kementerian Dalam Negeri
Rusia dan telekomunikasi Rusia, MegaFon. Para penyerang memberi korban mereka
batas waktu 7 hari sejak hari komputer mereka terinfeksi, setelah itu file yang
dienkripsi akan dihapus.
Serangan
program jahat ( virus komputer) jenis ransomware bernama Wanna Decryptor yang
melanda hampir 100 negara di seluruh dunia. Jaringan National Health Service
(NHS) di Inggris dibuat kerepotan karena ransomware mengunci dan “menyandera”
data pasien di komputer rumah sakit.
Tak lama
setelahnya, di hari yang sama, firma keamanan Eset melaporkan bahwa virus
komputer Wanna Decryptor telah menyebar ke Indonesia dan mulai memakan korban.
Ransomware
yang menyerang rumah sakit itu, berjenis malicious software atau malware yang menyerang
komputer korban dengan cara mengunci komputer atau mengenkripsi semua data yang
ada sehingga tidak bisa diakses kembali. Guna membuka kembali data tersebut,
korban harus membayar tebusan dalam bentuk Bitcoin.
Dia menyebut
nyaris semua komputer di rumah sakit terpengaruh. Ransonmware itu mengunci
semua data dan mengganggu sistem teknologi informasi yang menyimpan seluruh
data kesehatan pasien juga catatan pembayaran rumah sakit.
Saat
ini, RS Dharmais tengah berupaya menginstal ulang sistem untuk
membuat komputer dan server kembali beroperasi. Dia berharap proses tersebut
cepat selesai karena kini rumah sakit beroperasi tanpa sistem TI.
Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang
Perubahan UU ITE pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
Ancaman
serius menanti bagi peretas dan pencuri data dari piranti komputer seseorang.
Mereka bisa mendekam di penjara selama 9 tahun.
Pasal 32 ayat
(2) berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.”
Ketentuan
pidana Pasal 32 ayat (2) ada pada pasal Pasal 48 ayat (2). Pada pasal itu
tertulis, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Bukan hanya
rumah sakit di Indonesia saja yang menjadi korban, sistem jaminan kesehatan
nasional Inggris (NHS) juga ikut terkena dampak ransomware WannaCry tersebut.
Gambar yang
beredar di media sosial menunjukkan layar komputer NHS dipenuhi tuntutan
pembayaran tebusan dalam bentuk Bitcoin, senilai US$300.
Mereka
meminta pembayaran dilakukan dalam waktu tiga hari, atau harga tebusan akan
berlipat ganda. Dan, bila tidak ada pembayaran dilakukan hingga tujuh hari,
data akan dihapus.
“Ransomware
berubah jadi mimpi buruk saat menyerang institusi seperti rumah sakit, yang
bisa membahayakan nyawa orang,” kata Kroustek, analis Avast.
Hal itu
karena file yang terkunci membuat petugas kesehatan tidak bisa mengakses data
pasien, sehingga prosedur operasi harus tertunda dan banyak pasien yang
terjebak di rumah sakit.
Selain rumah
sakit, ransomware ini juga menyerang bank, perusahaan, layanan telekomikasi,
serta layanan transportasi.
Sebagai
informasi, ransomware merupakan jenis program jahat menyerang dengan cara masuk
ke komputer korban dan memasang enkripsi atau kunci pada data milik pengguna.
Serangan
ransomware tidak selalu membuat data pribadi milik korban menjadi bocor atau
bisa diakses oleh peretas. Pasalnya peratas bisa mengunci data tersebut dan
mencegah orang lain melihatnya tanpa harus mengakses isinya.
Ransomware
WannaCry telah menyerang perusahaan dari berbagai sektor, mulai dari bank, rumah sakit,
hingga telekomunikasi dan kereta api.
Perusahaan
antivirus Eset mengatakan
bahwa proses penyebaran masif disebabkan juga oleh agresifitas ransomware yang
terus bekerja secara terstruktur. Misalnya, apabila satu komputer perusahaan
sudah terinfeksi oleh WannaCry, worm pada ransomware akan mencari sendiri
komputer yang rentan untuk diinfeksi.
Untuk mencegah
infeksi, Eset menyarankan pengguna untuk segera melakukan update untuk
komputer berbasis Windows. Khusus untuk Windows XP, disarankan untuk upgrade
Windows ke versi yang lebih baru karena OS lawas ini sudah tidak mendapat patch
sekuriti dari Microsoft.
Cara Mencegahan
Ransomware diantaranya:
·
Cabut
sambungan LAN dan matikan Wi-Fi komputer untuk mencegah infeksi.
·
Update
sekuriti Windows dengan memasang patch MS17-010 yang dapat diperoleh di tautan
berikut. Pengguna Windows XP disarankan agar mengganti sistem operasi ke versi
yang lebih baru karena OS lawas ini sudah tidak mendapat dukungan patch
sekuriti dari Microsoft.
·
Jangan
mengaktifkan fungsi macros
·
Non aktifkan
fungsi SMB v1.
·
Blokir port
139/445 dan 3389.
·
Perbarui
software anti-virus dan anti-ransomware.
·
Selalu backup
file penting di komputer dan simpan di tempat lain, jika memungkinkan di
storage yang tidak terhubung ke jaringan atau internet.
Kategori PEMBAJAKAN
Nama Kelompok
Ramdeny
Hartanto
Rahmat
Hidayat
Ilham Akbar
Rangga Prasetyo
Uhen suhendi
Link
Referensi
Tidak ada komentar untuk "Rumah sakit Kena Serangan Ransomeware wannacry"
Posting Komentar